Kamis, 22 November 2012

HUKUM PROGRESIF


IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM PROGRESIF
 DI INDONESIA

DPR YANG PROGRESIF

Bangsa Indonesia yang mengahadapi berbagai krisis besar dewasa ini akan sangat tertolong untuk keluar dari krisis itu manakala berani mengubah strategi dari cara konvensional menjadi progresif dan luar biasa, termasuk dalam menjalankan hukum.
Cara berhukum yang progresif dan luar biasa itu sebenarnya menjadi bagian inheren dalam hokum. Ia tidak dapat disebut sebagai cara-cara yang menyimpang (anomalous), tetapi tetap merupakan cara berhukum yang sah. Hanya mereka yang terjebak dalam pikiran positivistic-legalistik yang berpendapat berhukum secara luar biasa itu salah, dan hanya melihat hukum dari bentuk saja tanpa memandang lebih dari pada fungsi hukum.
Cara berfikir seperti itu amat dangkal dan menjadi penghambat saat hukum dihadapkan pada berbagai persoalan besar, seperti Indonesia dewasa ini. Penerapan hukum secara legalistik semata adalah mempertahankan keadaan dan kekuasaan yang mapan, tetapi tidak menjawab kebutuhan bangsa yang sedang bergejolak.
Oliver Wendell Homes, hakim agung yang legendaris dari Amerika Serikat mengatakan, hukum itu bukan kitab matematika, bukan berpikir selogisme, tetapi sarat dan kuyup dengan pengalaman.
Penerapan hukum dengan kata-katanya, menjadikan hukum berhenti dan itu berarti “malapetaka” bagi bangsa Indonesia yang harus bergulat keluar dari krisis. Pengalaman member peluang untuk menjelajahi lorong-lorong dan cara baru serta membuat berbagai eksperimen untuk menghadapi tantangan dan persoalan. Pengalaman adalah dinamis dan itulah yang dibutuhkan bangsa Indonesia saat ini.

Hukum Tingkat Lokal
Penelitian Bank Indonesia (Menciptakan Pelung Keadilan Terobosan dalam Penegakan Hukum dan Aspirasi Reformasi Hukum di Tingkat Lokal, 2005). Melaporkan jalanya hukum ditingkat lokal dan pelosok Indonesia yang penuh kreatifitas.
Jaksa, Polisi, dan Hakim kecil di Pelosok, atas prakarsa sendiri, melakukan hal-hal di luar job description mereka yang formal dan konvensional. Mereka berusaha menjadikan tugas merekan sendiri yang efektis daripada hanya berhenti mengikuti petunjuk formal. Penyelesaian perkara menjadi lebih cepat dan pendek meski tetap didasarkan pada hukum yang ada.
Seorang Jaksa di Cilacap berhasil menyelesaikaan kasus korupsi yang ditangani sejak penyusunan BAP hingga mengajukan banding ke PT sampai mengeksekusi pelakunya hanya dalam waktu empat setengah bulan, di mana rata-rata waktu yang diperlukan untuk kasus yang sama adalah dua tahun. Mereka telah bekerja beyond the call of duty dan beyond the call of rule.

Faktor Manusia
Saat ini DPR juga menghadapi pilihan apakah ia akan menjadi lembaga yang bekerja secara “biasa-biasa” atau progresif untuk menjawab kebutuhan bangsanya. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus selesai akhir  2009. Dari kalangan DPR terdengar alasan, mereka mengadapi masa reses. Jadwal-jadwal panitia khusus juga sudah ditentukan dan harus dipatuhi.
Memang itu merupakan dan dijadikan alsan formal yang sah bagi anggota DPR “bualan penuh dengan tipu daya” dan jika dipatuhi juga tidak salah, tetapi tidak bagi DPR yang ingin menjadi progresif. Sekalian prosedur formal itu dapat disingkirkan demi suatu tujuan yang lebih besar. Prosedur formal dan tata cara formal, dan sebagainya menjadi nomor dua, sedangkan kebutuhan bangsa untuk memiliki Undang-Undang Tipikor adalah hal yang paling utama. Hal tersebut dilakukan untuk menyelamatkan pamor hukum yang sekarang karut marut menjadi kembali dapat dipercaya oleh rakyak dan/atau bangsa Indonesia.
Pada dasarnya, hukum hanya teks dan skema dan baru menjadi suatu living institution jika digerakan manusia. Factor manusia menjadi amat penting dan tak dapat diremehkan. Hukum memiliki pilihan, apakah hanya bekerja dengan teks saja atau menjadikan teks sebagai awal untuk melakukan hal-hal yang kreatif dan luar biasa.
Kini terserah DPR apakah akan bekerja biasa-biasa saja atau meenjadikan DPR sebagai lembaga yang progresif yang secara berani dan kreatif menjawab tantangan bangsanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar