IMPLEMENTASI
PENEGAKAN HUKUM PROGRESIF
DI INDONESIA
DI INDONESIA
DPR
YANG PROGRESIF
Bangsa Indonesia yang
mengahadapi berbagai krisis besar dewasa ini akan sangat tertolong untuk keluar
dari krisis itu manakala berani mengubah strategi dari cara konvensional
menjadi progresif dan luar biasa, termasuk dalam menjalankan hukum.
Cara berhukum yang
progresif dan luar biasa itu sebenarnya menjadi bagian inheren dalam hokum. Ia
tidak dapat disebut sebagai cara-cara yang menyimpang (anomalous), tetapi tetap
merupakan cara berhukum yang sah. Hanya mereka yang terjebak dalam pikiran
positivistic-legalistik yang berpendapat berhukum secara luar biasa itu salah,
dan hanya melihat hukum dari bentuk saja tanpa memandang lebih dari pada fungsi
hukum.
Cara berfikir seperti
itu amat dangkal dan menjadi penghambat saat hukum dihadapkan pada berbagai
persoalan besar, seperti Indonesia dewasa ini. Penerapan hukum secara
legalistik semata adalah mempertahankan keadaan dan kekuasaan yang mapan,
tetapi tidak menjawab kebutuhan bangsa yang sedang bergejolak.
Oliver Wendell Homes,
hakim agung yang legendaris dari Amerika Serikat mengatakan, hukum itu bukan
kitab matematika, bukan berpikir selogisme, tetapi sarat dan kuyup dengan
pengalaman.
Penerapan hukum dengan
kata-katanya, menjadikan hukum berhenti dan itu berarti “malapetaka” bagi
bangsa Indonesia yang harus bergulat keluar dari krisis. Pengalaman member
peluang untuk menjelajahi lorong-lorong dan cara baru serta membuat berbagai
eksperimen untuk menghadapi tantangan dan persoalan. Pengalaman adalah dinamis
dan itulah yang dibutuhkan bangsa Indonesia saat ini.
Hukum Tingkat Lokal
Penelitian Bank
Indonesia (Menciptakan Pelung Keadilan Terobosan dalam Penegakan Hukum dan
Aspirasi Reformasi Hukum di Tingkat Lokal, 2005). Melaporkan jalanya hukum
ditingkat lokal dan pelosok Indonesia yang penuh kreatifitas.
Jaksa, Polisi, dan
Hakim kecil di Pelosok, atas prakarsa sendiri, melakukan hal-hal di luar job
description mereka yang formal dan konvensional. Mereka berusaha menjadikan
tugas merekan sendiri yang efektis daripada hanya berhenti mengikuti petunjuk
formal. Penyelesaian perkara menjadi lebih cepat dan pendek meski tetap
didasarkan pada hukum yang ada.
Seorang Jaksa di
Cilacap berhasil menyelesaikaan kasus korupsi yang ditangani sejak penyusunan
BAP hingga mengajukan banding ke PT sampai mengeksekusi pelakunya hanya dalam
waktu empat setengah bulan, di mana rata-rata waktu yang diperlukan untuk kasus
yang sama adalah dua tahun. Mereka telah bekerja beyond the call of duty dan
beyond the call of rule.
Faktor Manusia
Saat ini DPR juga
menghadapi pilihan apakah ia akan menjadi lembaga yang bekerja secara
“biasa-biasa” atau progresif untuk menjawab kebutuhan bangsanya. Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus selesai akhir 2009. Dari kalangan DPR terdengar alasan,
mereka mengadapi masa reses. Jadwal-jadwal panitia khusus juga sudah ditentukan
dan harus dipatuhi.
Memang itu merupakan
dan dijadikan alsan formal yang sah bagi anggota DPR “bualan penuh dengan tipu
daya” dan jika dipatuhi juga tidak salah, tetapi tidak bagi DPR yang ingin
menjadi progresif. Sekalian prosedur formal itu dapat disingkirkan demi suatu
tujuan yang lebih besar. Prosedur formal dan tata cara formal, dan sebagainya
menjadi nomor dua, sedangkan kebutuhan bangsa untuk memiliki Undang-Undang
Tipikor adalah hal yang paling utama. Hal tersebut dilakukan untuk
menyelamatkan pamor hukum yang sekarang karut marut menjadi kembali dapat
dipercaya oleh rakyak dan/atau bangsa Indonesia.
Pada dasarnya, hukum
hanya teks dan skema dan baru menjadi suatu living institution jika digerakan
manusia. Factor manusia menjadi amat penting dan tak dapat diremehkan. Hukum
memiliki pilihan, apakah hanya bekerja dengan teks saja atau menjadikan teks
sebagai awal untuk melakukan hal-hal yang kreatif dan luar biasa.
Kini terserah DPR
apakah akan bekerja biasa-biasa saja atau meenjadikan DPR sebagai lembaga yang
progresif yang secara berani dan kreatif menjawab tantangan bangsanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar