IMPLEMENTASI
PENEGAKAN HUKUM PROGRESIF DI INDONESIA
DPR
YANG PROGRESIF
Bangsa Indonesia yang
mengahadapi berbagai krisis besar dewasa ini akan sangat tertolong untuk keluar
dari krisis itu manakala berani mengubah strategi dari cara konvensional
menjadi progresif dan luar biasa, termasuk dalam menjalankan hukum.
Cara berhukum yang
progresif dan luar biasa itu sebenarnya menjadi bagian inheren dalam hokum. Ia
tidak dapat disebut sebagai cara-cara yang menyimpang (anomalous), tetapi tetap
merupakan cara berhukum yang sah. Hanya mereka yang terjebak dalam pikiran
positivistic-legalistik yang berpendapat berhukum secara luar biasa itu salah,
dan hanya melihat hukum dari bentuk saja tanpa memandang lebih dari pada fungsi
hukum.
Cara berfikir seperti
itu amat dangkal dan menjadi penghambat saat hukum dihadapkan pada berbagai
persoalan besar, seperti Indonesia dewasa ini. Penerapan hukum secara
legalistik semata adalah mempertahankan keadaan dan kekuasaan yang mapan,
tetapi tidak menjawab kebutuhan bangsa yang sedang bergejolak.
Oliver Wendell Homes,
hakim agung yang legendaris dari Amerika Serikat mengatakan, hukum itu bukan
kitab matematika, bukan berpikir selogisme, tetapi sarat dan kuyup dengan
pengalaman.
Penerapan hukum dengan
kata-katanya, menjadikan hukum berhenti dan itu berarti “malapetaka” bagi
bangsa Indonesia yang harus bergulat keluar dari krisis. Pengalaman member
peluang untuk menjelajahi lorong-lorong dan cara baru serta membuat berbagai
eksperimen untuk menghadapi tantangan dan persoalan. Pengalaman adalah dinamis
dan itulah yang dibutuhkan bangsa Indonesia saat ini.
Hukum Tingkat Lokal
Penelitian Bank
Indonesia (Menciptakan Pelung Keadilan Terobosan dalam Penegakan Hukum dan
Aspirasi Reformasi Hukum di Tingkat Lokal, 2005). Melaporkan jalanya hukum
ditingkat lokal dan pelosok Indonesia yang penuh kreatifitas.
Jaksa, Polisi, dan
Hakim kecil di Pelosok, atas prakarsa sendiri, melakukan hal-hal di luar job
description mereka yang formal dan konvensional. Mereka berusaha menjadikan
tugas merekan sendiri yang efektis daripada hanya berhenti mengikuti petunjuk
formal. Penyelesaian perkara menjadi lebih cepat dan pendek meski tetap
didasarkan pada hukum yang ada.
Seorang Jaksa di
Cilacap berhasil menyelesaikaan kasus korupsi yang ditangani sejak penyusunan
BAP hingga mengajukan banding ke PT sampai mengeksekusi pelakunya hanya dalam
waktu empat setengah bulan, di mana rata-rata waktu yang diperlukan untuk kasus
yang sama adalah dua tahun. Mereka telah bekerja beyond the call of duty dan
beyond the call of rule.
Faktor Manusia
Saat ini DPR juga
menghadapi pilihan apakah ia akan menjadi lembaga yang bekerja secara
“biasa-biasa” atau progresif untuk menjawab kebutuhan bangsanya. Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus selesai akhir2009. Dari kalangan DPR terdengar alasan,
mereka mengadapi masa reses. Jadwal-jadwal panitia khusus juga sudah ditentukan
dan harus dipatuhi.
Memang itu merupakan
dan dijadikan alsan formal yang sah bagi anggota DPR “bualan penuh dengan tipu
daya” dan jika dipatuhi juga tidak salah, tetapi tidak bagi DPR yang ingin
menjadi progresif. Sekalian prosedur formal itu dapat disingkirkan demi suatu
tujuan yang lebih besar. Prosedur formal dan tata cara formal, dan sebagainya
menjadi nomor dua, sedangkan kebutuhan bangsa untuk memiliki Undang-Undang
Tipikor adalah hal yang paling utama. Hal tersebut dilakukan untuk
menyelamatkan pamor hukum yang sekarang karut marut menjadi kembali dapat
dipercaya oleh rakyak dan/atau bangsa Indonesia.
Pada dasarnya, hukum
hanya teks dan skema dan baru menjadi suatu living institution jika digerakan
manusia. Factor manusia menjadi amat penting dan tak dapat diremehkan. Hukum
memiliki pilihan, apakah hanya bekerja dengan teks saja atau menjadikan teks
sebagai awal untuk melakukan hal-hal yang kreatif dan luar biasa.
Kini terserah DPR
apakah akan bekerja biasa-biasa saja atau meenjadikan DPR sebagai lembaga yang
progresif yang secara berani dan kreatif menjawab tantangan bangsanya.
“A constitution may be defined as the
organization of a polis, in respect of its offices generally, but especially in
respect of that particular office which is sovereign in all issues.” Politics, ARISTOTELES.
TRIAS POLITICA
Salah satu ciri negara hukum, yang disebut the rule of law atau dalam
bahasa Belanda dan Jerman disebut rechtsstaat, adalah adanya ciri
pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Pembatasan
itu dilakukan dengan hukum yang kemudian menjadi ide dasar paham
konstitusionalisme modern. Oleh karena itu, konsep negara hukum juga
disebut sebagai negara konstitusional atau constitutional state, yaitu
negara yang dibatasi oleh konstitusi. Dalam gagasan yang sama, gagasan
negara demokrasi atau kedaulatan rakyat disebut pula dengan istilah
constitutional democracy yang dihubungkan dengan pengertian negara
demokrasi yang berdasarkan atas hukum.
Upaya untuk mengadakan pembatasan terhadap kekuasaan dilakukan dengan
pola-pola pembatasan di dalam pengelolaan internal kekuasaan negara
itu sendiri, yaitu dengan mengadakan pembedaan dan pemisahan kekuasaan
negara kedalam fungsi-fungsi yang berbeda-beda. Dalam hubungan ini,
yang dapat dianggap paling berpengaruh pemikirannya dalam mengadakan
pembedaan fungsi-fungsi kekuasaan itu adalah Montesquieu dengan teori
trias politica-nya. Yaitu cabang kekuasaan legislatif, cabang
kekuasaan eksekutif atau administratif, dan cabang kekuasaan yudisial.
Menurut Montesquieu, dalam bukunya “L’Espirit des Lois”
(1784) atau dalam bahasa Inggris-nya “The Spirit of The Laws“,
yang mengikuti jalan pikiran John Locke, membagi kekuasaan negara
kedalam tiga cabang, yaitu: 1. Kekuasaan legislatif sebagai pembuat undang-undang.
2. Kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan.
3. Kekuasaan untuk menghakimi atau yudikatif.
Dari klasifikasi Montesquieu inilah dikenal pembagian kekuasaan negara
modern dalam tiga fungsi, yaitu legislatif (the legislative function),
eksekutif (the executive or administrative function), dan
yudisial (the judicial function).
Sebelumnya, John Locke dalam bukunya “Two Treatises of Government”
(1689), juga membagi kekuasaan negara dalam tiga fungsi, tetapi
berbeda isinya. Menurutnya, fungsi-fungsi kekuasaan negara meliputi: 1. Fungsi Legislatif.
2. Fungsi Eksekutif.
3. Fungsi Federatif.
Dalam bidang legislatif dan eksekutif, pendapat dua sarjana itu
nampaknya mirip. Tetapi dalam bidang yang ketiga, pendapat mereka
berbeda. John Locke mengutamakan fungsi federatif, sedangkan Baron de
Montesquieu mengutamakan fungsi kekuasaan kehakiman (yudisial).
Montesquieu lebih melihat pembagian atau pemisahan kekuasaan itu dari
segi hak asasi manusia setiap warga negara, sedangkan John Locke lebih
melihatnya dari segi hubungan kedalam dan keluar negara-negara lain.
Bagi John Locke, penjelmaan fungsi defencie baru timbul apabila fungsi
diplomacie terbukti gagal. Oleh sebab itu, yang dianggap penting adalah
fungsi federatif. Sedangkan fungsi yudisial bagi Locke cukup
dimasukkan kedalam kategori fungsi legislatif, yang itu terkait dalam
fungsi pelaksanaan hukum. Tetapi bagi Montesquieu, fungsi pertahanan
(defence) dan hubungan luar negerilah (diplomasi) yang termasuk dalam
fungsi eksekutif, sehingga tidak perlu dianggap tersendiri. Justru
dianggap penting oleh Montesquieu adalah fungsi yudisial atau fungsi
kekuasaan kehakiman.
Dalam bahasa yang lebih sederhana, Miriam Budiardjo menjabarkan
legislatif sebagai kekuasan untuk membentuk undang-undang, eksekutif
untuk menyelenggarakan undang-undang, dan yudikatif adalah kekuasaan
untuk mengadili pelanggaran undang-undang. Selanjutnya, baik mengenai
tugas (fungsi) maupun mengenai alat perlengkapan (lembaga) yang
menyelenggarakannya, ketiganya harus terpisah satu sama lain.
Sehubungan dengan itu, Montesquieu menerangkan bahwa jika kekuasaan
legislatif digabung dengan eksekutif, maka hal itu dapat mengancam
kebebasan warga negara. Sebab, jika dua kekuasaan itu diserahkan pada
satu badan, hal ini berpotensi memunculkan produk legislasi
(undang-undang) yang tiranik, dan lebih parah lagi, akan dijalankan
secara tiranik pula. Selain itu, warga negara juga tidak akan mendapati
kebebasannya jika kekuasaan kehakiman tidak dipisahkan dari kekuasaan
legislatif. Sebab jika kedua kekuasaan itu disatukan, maka kewenangan
para hakim tidak hanya terbatas pada mengadili semata, tetapi juga
membentuk undang-undang. Penggabungan dua kekuasaan pada satu organ ini
dipastikan akan menghadirkan penyelenggaraan negara yang otoriter. Sama
halnya, jika kekuasaan yudikatif dikawinkan dengan eksekutif, maka hal
ini akan berpotensi melahirkan penguasa yang tidak kalah despotik.
Sebab disaat yang sama, hakim memiliki dua kekuasaan yang besar, yakni
mengadili atas pelanggaran undang-undang dan mengeksekusi
undang-undang. Dalam kondisi inilah kebebasan warga negara terancam
hilang.
DIVISION OF POWER AND SEPARATION OF POWER
Persoalan pembatasan kekuasaan (limitation of Power) berkaitan erat
dengan teori pemisahan kekuasaan (separation of power) dan teori
pembagian kekuasaan (division atau distribution of power).
Pada umumnya, doktrin pemisahan kekuasaan atau pembagian kekuasaan
dianggap berasal dari Montesquieu dengan trias politica-nya.
Namun dalam perkembangannya, banyak versi yang biasa dipakai oleh para
ahli berkaitan dengan peristilahan pemisahan dan pembagian kekuasaan
ini.
Istilah “pemisahan kekuasaan” dalam bahasa Indonesia merupakan
terjemahan perkataan separation of power berdasarkan teori trias
politica atau tiga fungsi kekuasaan, yang dalam pandangan
Montesquieu, harus dibedakan dan dipisahkan secara struktural dalam
organ-organ yang tidak saling mencampuri urusan masing-masing.
Kekuasaan legislatif hanya dilakukan oleh lembaga legislatif, kekuasaan
eksekutif hanya dilakukan oleh lembaga eksekutif, dan demikian pula
kekuasaan yudikatif hanya dilakukan oleh cabang kekuasaan yudisial.
Sehingga pada intinya, satu organ hanya memiliki satu fungsi,
sebaliknya satu fungsi hanya dilakukan oleh satu organ.
Sebagai sandingan atas konsep pemisahan kekuasaan, para ahli biasa
menggunakan pula istilah division of power atau distribution
of power. Ada pula sarjana yang menggunakan istilah division
of power sebagai genus, sedangkan separation of power merupakan
bentuk species-nya. Bahkan, Arthur Mass, misalnya, membedakan
pengertian division of power tersebut kedalam dua pengertian,
yaitu; capital division of power dan territorial division
of power. Pengertian pertama bersifat fungsional, sedangkan yang
kedua bersifat kewilayahan dan kedaerahan. Separation of power diartikan oleh O. Hood Philips dan yang
lainnya sebagai the distribution of the powers of government among
different organs. Dengan kata lain, kata separation of power
diidentikkan dengan distribution of power. Oleh karena itu,
istilah-istilah separation of powers, division of powers,
distribution of powers, dan demikian pula istilah-istilah
pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasan, menurut Jimly Asshiddiqie,
sebenarnya mempunyai arti yang sama saja, tergantung konteks pengertian
yang dianut. Jimly mencontohkan, misalnya, dalam Konstitusi Amerika
Serikat, kedua istilah separation of Power dan division of
power sama-sama digunakan. Hanya saja, istilah division of
power itu digunakan dalam konteks pembagian kekuasaan antara
federal dan negara bagian (territorial division of power),
sedangkan istilah separation of power dipakai dalam konteks
pembagian kekuasaan di tingkat federal, yaitu antara legislature,
the executive, dan judiciary (capital division of
power).
Guna membatasi pengertian separation of powers, dalam
bukunya “Constitutional Theory,” G. Marshall membdedakan
ciri-ciri doktrin pemisahan kekuasaan (separation of power)
itu kedalam lima aspek: 1. Differentiation.
2. Legal incompatibilty of office holding.
3. Isolation, immunity, independence.
4. Checks and balances.
5. Co-ordinate state and lack of accountability.
CHECKS AND BALANCES
Sejalan perkembangan teori pemisahan kekuasaan, dikenal pula konsep checks
and balances. Istilah checks and balances berdasarkan
kamus hukum Black’s Law Dictionary, diartikan sebagai “arrangement
of governmental powers whereby powers of one governmental branch check
or balance those of other brances.” Berdasarkan pengertian ini,
dapat disimpulkan bahwa checks and balances merupakan suatu
prinsip saling mengimbangi dan mengawasi antar cabang kekuasaan satu
dengan yang lain. Tujuan dari konsepsi ini adalah untuk menghindari
adanya konsentrasi kekuasaan pada satu cabang kekuasaan tertentu.
Kata “checks” dalam checks and balances berarti “suatu
pengontrolan yang satu dengan yang lain, agar suatu pemegang kekuasaan
tidak berbuat sebebas-bebasnya yang dapat menimbulkan
kesewenang-wenangan. Adapun “balance,” merupakan suatu
keseimbangan kekuasaan, agar masing-masing pemegang kekuasaan tidak
cenderung terlalu kuat (konsentrasi kekuasaan) sehingga menimbulkan
tirani.
Munir Fuadi, menjabarkan operasionalisasi dari teori checks and
balances melalui cara-cara tertentu. Cara-cara ini adalah:
1. Pemberian kewenangan terhadap suatu tindakan kepada lebih dari satu
cabang pemerintahan.
2. Pemberian kewenangan pengangkatan pejabat tertentu kepada lebih dari
satu cabang pemerintahan.
3. Upaya hukum impeachment dari cabang pemerintahan satu
terhadap cabang pemerintahan lainnya.
4. Pengawasan langsung dari satu cabang pemerintahan yang satu terhadap
yang lainnya.
5. Pemberian wewenang kepada pengadilan sebagai pemutus kata akhir (the
last word) jika ada pertikaian antara badan eksekutif dan
legislatif.
Selain dilakukan di antara lembaga-lembaga negara, checks and
balances juga dilakukan di internal lembaga negara. Di Internal
Congress Amerika Serikat sebagai misal, House of Representatives-nya
berbagi kewenangan dan saling kontrol dengan Senate untuk melaksanakan
fungsi parlemen tetapi tidak saling menjegal, meskipun keduanya
mempunyai hak untuk saling memveto dalam proses legislasi. Verba Volant, Scripta Manent.[]
end note: Nama lengkap Montesquieu yang sebenarnya adalah Charles de
Secondat Baron de Labriede et de Montesquieu. Istilah trias
politica, sejatinya tidak dimunculkan sendiri oleh Montesquieu.
Kata trias politica yang digunakan untuk mengidentifikasi adanya
pemisahan kekuasaan pada tiga poros (cabang) justru dimunculkan oleh
Immanuel Kant.
Referensi:
Denny Indrayana, 2007, Amandemen UUD 1945, Antara Mitos dan
Pembongkaran, cetakan kedua, Mizan, Bandung.
Jimly Asshiddiqie, 2006, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia,
edisi revisi, cetakan kedua, Konstitusi Press, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1,
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 2,
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, Jakarta.
Miriam Budiardjo, 2006, Dasar-dasar Ilmu Politik, cetakan keduapuluh
delapan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Munir Fuadi, 2009, Teori Negara Hukum Modern, PT. Refika Aditama,
Bandung.
Henry Campbell Black, 1990, Black’s Law Dictionary, West Publishing, St.
Paul Minn.